SATRESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL UNGKAP KASUS PENGGELAPAN MOBIL DI SIULAK
Buana24.com.Kerinci Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Pada Jumat malam (06/03/2026),
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental berinisial D.E.J (25).
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 9 / II / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI yang terbit pada tanggal 04 Februari 2026 lalu.
Kronologis Penangkapan
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya, Desa Dusun Baru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
"Tepat pada pukul 22.00 WIB, tim bergerak cepat menuju lokasi. Terduga pelaku berinisial D.E.J berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti saat berada bersama pihak keluarga," ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Terduga Pelaku
Berdasarkan data kepolisian, pelaku diketahui berstatus sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi ,
Penangkapan didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan (SP. Kap) tertanggal 03 Maret 2026 sebagai bagian dari prosedur penyidikan yang sah.
Langkah Selanjutnya
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pendalaman motif serta kerugian yang ditimbulkan, terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Kerinci.
Pihak Kepolisian Resor Kerinci mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk potensi tindak pidana dan tidak ragu untuk melaporkan kejadian kriminalitas kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Imbuhnya. ( HMS..res..)
Dikeluarkan Oleh:
Seksi Humas Polres Kerinci
Kepolisian Resor Kerinci, Jambi
