Sidang Perdana Gugatan Perdata Digelar,Dipengadilan Negeri Sungai Penuh DPD II PSI Sungai Penuh Absen Tanpa Keterangan
Buana24.com.Sungai Penuh – Pengadilan Negeri Sungai Penuh menggelar sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap DPD II PSI Kota Sungai Penuh sebagai tergugat dengan KPU Kota Sungai Penuh sebagai turut tergugat, Kamis (6/8/2026).
Sidang perdana tersebut mengagendakan pemeriksaan administrasi serta kelengkapan para pihak yang berperkara. Dalam persidangan, pihak penggugat dan turut tergugat, yakni KPU Kota Sungai Penuh, hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara itu, DPD II PSI Kota Sungai Penuh selaku tergugat tidak menghadiri persidangan dan tidak menyampaikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Menanggapi absennya tergugat, kuasa hukum penggugat, Kurniadi Aris, SH., MH., MM., menilai hal tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik dalam mengikuti proses hukum.
"Kami menilai ketidakhadiran DPD II PSI pada sidang perdana ini menunjukkan kurangnya itikad baik untuk mengikuti proses persidangan. Apabila ketua berhalangan hadir, masih ada pengurus lain, seperti sekretaris, bendahara, atau pengurus bidang hukum yang dapat mewakili organisasi dalam persidangan," ujar Kurniadi Aris.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum penggugat dan bukan merupakan penilaian maupun kesimpulan majelis hakim.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Jumiral, menegaskan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pengadilan. Untuk substansi perkara, tentu akan kami sampaikan dalam proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jumiral.
Usai persidangan, Ketua KPU Kota Sungai Penuh sempat menanyakan kepada awak media apakah perusahaan pers yang melakukan peliputan telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Menanggapi hal tersebut, pihak media berpendapat bahwa pertanyaan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan media yang menjalankan kegiatan jurnalistik harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Verifikasi Dewan Pers merupakan program administratif untuk pendataan perusahaan pers, sedangkan status badan hukum perusahaan pers mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan. Hingga berita ini diterbitkan, DPD PSI Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya pada sidang perdana. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak DPD II PSI Kota Sungai Penuh ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.( Tim...)
