Para pengurus kelompok tani mengungkapkan bahwa" P, dan J" selaku Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) setempat, tidak pernah memberikan sosialisasi maupun pemberitahuan resmi terkait status penerimaan bantuan nasional tersebut ke kelompok mereka , salah satu kelompok
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan instan WhatsApp mengenai keterlibatan dan kejelasan penyaluran bantuan tersebut, Peri justru mengelak dan membantah keterlibatannya.
"Bukan saya PPL-nya," tulis Peri singkat saat memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp.
Sikap saling lempar tanggung jawab ini memicu kekecewaan mendalam dari para petani di Kecamatan Kumun Debai ditambahnya lagi sekarang ini inisial "p" sebagai kasi dinas pertanian kota sungai penuh , sebelumnya menjabat sebagai kepala BPP Diwilayah kumun debai dan tergabung dalam salah satu kelompok tani upja Hurtikultura terdaftar di no.9 ungkapnya.
Disamping didalam UU no 19 tahun 2026.telah menegaskan dipasal 19 ,- kelembagaan petani ditumbuhkan Dari , oleh dan untuk petani.
- Penyuluh itu pendamping , bukan anggota tugasnya membina , bukan menguasai kelompok ,namun dikangkangi oleh yang bersangkutan.
Pihak kelompok tani berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas transparansi penyaluran bantuan bibit serta dana penanaman dari kementerian tersebut agar tidak merugikan masyarakat petani jelasnya.
Dalam waktu dekat LSM peledak akan menyurati Kepala dinas tembusan wako sungai penuh dan Kementan RI (Tnk..)
