masukkan script iklan disini
Lamongan / Surabaya — Seorang santri berusia 14 tahun yang mondok di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga menjadi korban bullying fisik dan verbal oleh teman sekamarnya.
Korban, berinisial FAR (14), berasal dari Wonorejo, Surabaya.
Dugaan kekerasan mulai terjadi sejak sekitar dua bulan setelah FAR mulai mondok, yakni sejak September 2024.
Pelaku yang diduga melakukan bullying terdiri dari dua teman sekamar sebayanya, berinisial RR (14) dan AA (14).
Insiden puncak terjadi pada 7 Oktober 2025 ketika FAR menegur pelaku soal pakaian miliknya yang hilang, yang kemudian ditemukan di jemuran pelaku. Percekcokan pun terjadi dan mengarah ke kekerasan fisik.
Dalam perkelahian itu, AA juga ikut menendang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala, mata dan bagian lain tubuh, serta trauma psikologis yang cukup berat sehingga menyatakan enggan kembali ke pesantren.
Ibu korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan pada 9 Oktober 2025.
Pihak Kepolisian Resor Lamongan, melalui Humas-nya, membenarkan bahwa laporan sudah diterima.
Orang tua korban menyampaikan bahwa perilaku bullying sudah terjadi secara berulang dan menyayangkan sikap pesantren yang dianggap tidak memberi tindakan tegas terhadap pelaku.
Kasus ini menyoroti beberapa masalah penting:
Perlindungan terhadap santri di lingkungan pesantren, khususnya terhadap bullying dan kekerasan antar santri.
Mekanisme pengaduan internal di pesantren dan bagaimana lembaga menjalankan tugasnya melindungi penghuni asrama.
Peran kepolisian dan aparat hukum dalam menangani dugaan kekerasan di institusi pendidikan keagamaan.
Dampak psikologis jangka panjang terhadap korban, termasuk trauma dan ketidaknyamanan kembali ke lingkungan asrama.