-->

Iklan

WHN DPW Riau: Keterlambatan Gaji Pekerja Tidak Dibenarkan, Pengusaha Wajib Patuhi Aturan

Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T03:45:29Z
masukkan script iklan disini

Bengkalis, Mandau – Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) RiauIr. Sudirman Chan, S.Pd., S.Ag., M.M., angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait aksi protes karyawan PT Arjuna atas keterlambatan pembayaran gaji dan tali asih.


Menurut Ir. Sudirman Chan, persoalan keterlambatan gaji tidak dapat dipandang sebagai masalah internal semata, karena upah merupakan hak normatif pekerja yang dijamin oleh undang-undang.


“Gaji adalah hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu. Alasan kebijakan pusat tidak dapat dijadikan pembenaran hukum apabila mengakibatkan keterlambatan pembayaran hak pekerja,” tegas Ir. Sudirman Chan, S.Pd., S.Ag., M.M., Ketua WHN DPW Riau.


Ia menjelaskan, ketentuan tersebut secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88A ayat (1) yang menyatakan bahwa hak atas upah timbul sejak adanya hubungan kerja dan wajib dipenuhi oleh pengusaha.


Selain itu, Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah, dapat dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lebih lanjut, Ir. Sudirman Chan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha membayar upah tepat waktu serta kewajiban membayar denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran gaji.


Terkait adanya klarifikasi dari pihak serikat buruh bahwa gaji telah dibayarkan secara bertahap pada tanggal 12 Januari dan 26 Januari 2026, WHN DPW Riau menilai hal tersebut sebagai bentuk itikad baik perusahaan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran secara dicicil tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum, kecuali dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja.


“Jika pembayaran gaji dilakukan di luar waktu yang telah disepakati, maka pekerja tetap berhak atas kompensasi keterlambatan, sepanjang hal itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” jelasnya.


WHN DPW Riau mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui dialog terbuka dan transparan, serta dituangkan dalam pernyataan tertulis agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Ir. Sudirman Chan menyarankan agar para pihak menempuh mekanisme mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


“Penyampaian aspirasi oleh pekerja merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Yang terpenting, penyelesaian harus dilakukan secara adil, bermartabat, dan berlandaskan hukum,” pungkas Ir. Sudirman Chan, S.Pd., S.Ag., M.M.
(Tim PBN)


Komentar

Tampilkan

Terkini