Diduga Cemburu Buta Karna Asmara Berakhir petaka
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Minggu malam, 25 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. setelah menerima laporan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci Veri menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tertanggal 25 Januari 2026, atas nama pelapor Sakius.Berdasarkan laporan tersebut, setelah menerima laporan timopsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Tim Opsnal mendapat informasi telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan satu orang laki-laki meninggal dunia atas nama Rafi di Desa Koto Tebat. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui terduga pelaku adalah SS (21) dan yang bersangkutan melarikan diri ke wilayah Danau Kerinci,” ungkapnya.
Setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, berada didanau kerinci Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak menuju Kecamatan Danau Kerinci. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SS saat sedang beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci
Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres kerinci merupakan warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat 3 UU 1/2023 dan/atau Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku telah diamankan dipolres kerinci untuk menjalankan proses lebih lanjut imbunlhnya.(tnx...)
