Perencanaan Gagal Dipaksakan " Jalan Berlubang Didepan Rumah Dinas Wakil Wali kota Sungai Penuh Rawanya Kecelekaan
Buana24.com Sungaipenuh kondisi jalan depan gedung nasional kota sungai penuh depan tugu17 sangat memperihatinkan bagi pengguna jalan disamping berlubang bahkan banyak batu alamnya yang hilang .
Dalam rekonstruksi pemasangan pihak rekanan wajib memperhatikan beberapa faktor terlebih dahulu.
Ada beberapa faktor yang cukup mempengaruhi pemasangan Lantai Batu Alam gensit tekstur batu alam, pola pemasangan, dan area lantai yang akan dipasang batu alam. Penggunaan batu alam yang tidak sesuai dengan kondisi tersebut akan mengakibatkan kesan yang kurang enak untuk dilihat.
Hasil infestigasi media ini dilokasi mirisnya lagi ditemukan beberapa kondisi jalan tersebut rusak parah dan berlubang didepan rumdis wali kota sungai penuh namun dalam hal ini belum ada tanda- tanda perbaikan dari dinas terkait , kalau ini dibiarkan dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan kaki maupun roda dua dan roda empat nantinya.
Adapun pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut sempat dimintai keterangan menjelaskan ya" jalan ini sangat tidak layak lagi sudah sepantasnya Pemkot memperbaiki disamping berlubang rawan kecelakaan , apalagi berdekatan dengan taman kota tugu 17 , jelasnya.
Ditambahnya lagi Dengan kondisi jalan tersebut saat ini pemerintah kota sungai penuh segera mengambil tindakan ,dan segera melakukan tindakan pembongkaran , seandainya terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan ,
Bila terjadinya pelanggaran tunggal contohnya , pemerintahlah yang akan bertanggung jawab yang datur dalam UU lalu lintas jalan raya sebagai berikut.
Penyelenggara jalan (pemerintah) yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menimbulkan kecelakaan diatur dalam
Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bukan KUHP. Sanksinya penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta jika menyebabkan kematian, 1 tahun untuk luka berat, dan 6 bulan untuk luka ringan/kerusakan kendaraan.
Berikut rincian Pasal 273 UU LLAJ mengenai tanggung jawab jalan rusak:
- Pasal 273 Ayat (1): Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan luka ringan/kerusakan kendaraan, dipidana penjara maks. 6 bulan atau denda maks. Rp12 juta.
- Pasal 273 Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara maks. 1 tahun atau denda maks. Rp24 juta.
- Pasal 273 Ayat (3): Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara maks. 5 tahun atau denda maks. Rp120 juta.
- Pasal 273 Ayat (4): Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda/rambu pada jalan rusak, dipidana penjara maks. 6 bulan atau denda maks. Rp1,5 juta.
Selain itu, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) untuk meminta ganti rugi.
Untuk menghindari hal yang demikian sebagai fungsi pengawasan DPRD kota sungai penuh untuk segera memanggil dinas bersangkutan untuk dilakukan perbaikan ataupun pembongkaran imbuhnya ( Tnx..)
