GNPK RI TEGASKAN DUGAAN PEMBIARAN OKNUM SETEMPAT DALAM GALIAN C ILEGAL SUNGAI DALAM, DUKUNG KAPOLRES KERINCI SITA ALAT BERAT SEBAGAI BUKTI
Buana24. Com| Kerinci Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, yang telah berlangsung hampir dua bulan tanpa penertiban, kini mendapat sorotan tajam dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI). Lembaga ini menegaskan adanya indikasi pembiaran oleh oknum setempat dan mendukung Kapolres Kerinci untuk bertindak tegas sesuai aturan, termasuk menyita alat berat yang digunakan sebagai bukti pelanggaran.
Kegiatan penambangan tanah dan batu di kawasan tersebut beroperasi secara terbuka, menggunakan alat berat dan puluhan dump truck yang hilir mudik setiap hari mengangkut material. Fakta ini memunculkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat dan lembaga anti-korupsi bahwa ada pihak yang membiarkan aktivitas ilegal ini berjalan, mengingat lokasi berada tepat di bawah pengawasan Polsek Kayu Aro dan Koramil Kayu Aro.
“Sudah hampir dua bulan kegiatan ini berjalan terang-terangan. Aktivitasnya jelas menggunakan alat berat dan truk pengangkut material setiap hari. Kami heran dan curiga kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum setempat yang seharusnya mengawasi wilayahnya,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Desa Sungai Dalam, Mirzal Azwandi, membenarkan adanya aktivitas tersebut yang masih berlangsung hingga saat ini. Ia mengakui masyarakat telah menyampaikan protes keras karena dampak negatif yang sudah nyata dirasakan.
“Masyarakat sudah sangat keberatan. Dampaknya sudah terlihat jelas, mulai dari tanah longsor di sekitar lokasi penambangan hingga kerusakan parah pada jalan desa yang merupakan satu-satunya akses utama warga, akibat beban berat dump truck yang terus menerus melintas,” ujar Mirzal.
Menanggapi persoalan yang meresahkan ini, Ketua GNPK RI Kabupaten Kerinci dalam keterangannya kepada Buana24 menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin tersebut harus segera ditindaklanjuti. Lembaga ini menilai kelanggengan aktivitas ilegal ini mengindikasikan adanya kelalaian atau bahkan pembiaran yang dilakukan oleh oknum yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.
“Kami melihat ada dugaan kuat pembiaran dari oknum setempat. Bagaimana mungkin aktivitas skala besar seperti ini bisa berjalan hampir dua bulan tanpa ada tindakan penertiban? Ini sangat mencurigakan dan harus diselidiki,” tegas Ketua GNPK RI Kabupaten Kerinci.
Lebih lanjut, GNPK RI memberikan dukungan penuh kepada Kapolres Kerinci untuk segera turun tangan dan mengambil langkah hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu langkah yang didesak adalah penyitaan alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut sebagai barang bukti yang sah.
“Kami mendukung penuh Kapolres Kerinci untuk bertindak sesuai aturan. Jika terbukti ilegal, alat berat yang digunakan harus segera disita sebagai bukti pelanggaran. Jangan biarkan pelaku terus beroperasi dan merugikan masyarakat serta negara,” tambahnya.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pelanggaran terhadap aspek perlindungan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Masyarakat Desa Sungai Dalam dan GNPK RI berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kerinci, dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memastikan legalitas aktivitas tersebut, dan menindak tegas segala pelanggaran serta dugaan pembiaran yang terjadi. Warga khawatir jika dibiarkan terus, kerusakan lingkungan dan infrastruktur desa akan menjadi semakin parah dan sulit diperbaiki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan galian C maupun aparat terkait masih belum memberikan keterangan resmi yang jelas mengenai legalitas aktivitas penambangan tersebut.*** Redaksi
Penulis Hendri Wijaya
