-->

Iklan

Isu Pengangkatan Kepala Sekolah Dasar di Lingkungan Pemkot Sungai Penuh Disorot, Muncul Dugaan Adanya “Angka” Tertentu

Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T20:24:17Z
masukkan script iklan disini

 

   Isu Pengangkatan Kepala Sekolah Dasar di Lingkungan Pemkot Sungai Penuh Disorot, Muncul Dugaan Adanya “Angka” Tertentu

    


   Buana24.com.Sungai Penuh – Isu mengenai proses pengangkatan Kepala Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kabar yang beredar menyebut adanya “angka” tertentu yang harus diikuti atau dipenuhi oleh calon kepala sekolah sebelum pelantikan dilakukan.


   Informasi ini memunculkan tanda tanya besar, terutama di kalangan tenaga pendidik dan pemerhati pendidikan. Pasalnya, pengangkatan kepala sekolah seharusnya mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi nasional, bukan berdasarkan praktik yang menyimpang dari aturan.


   Secara regulatif, pengangkatan kepala sekolah diatur dalam kebijakan Kementerian Pendidikan, salah satunya melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kepala sekolah harus memenuhi persyaratan kompetensi, rekam jejak kinerja, serta mengikuti tahapan seleksi administratif dan substantif. Jika benar terdapat praktik permintaan “angka” tertentu, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dalam tata kelola ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


   Prinsip sistem merit menekankan bahwa jabatan dalam birokrasi diberikan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi serta bebas dari intervensi politik maupun praktik transaksional. Dugaan adanya “angka” dalam proses pengangkatan tentu bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.


    Di sisi lain, publik juga berharap agar Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat memberikan klarifikasi resmi guna meredam spekulasi yang berkembang. Transparansi dalam proses seleksi dan pelantikan kepala sekolah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan pemerintahan daerah.


   Pengangkatan kepala sekolah bukan sekadar rotasi jabatan administratif, melainkan penempatan figur pemimpin pendidikan yang akan menentukan arah pembinaan guru, kualitas pembelajaran, serta karakter peserta didik di sekolah. Jika prosesnya ternodai oleh praktik tidak sehat, maka dampaknya bukan hanya pada birokrasi, tetapi juga pada mutu pendidikan generasi mendatang.


   Sejumlah kalangan mendorong agar aparat pengawas internal pemerintah maupun instansi terkait melakukan penelusuran apabila isu ini memiliki dasar yang kuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai aturan serta menjunjung tinggi integritas.


    Hingga saat ini, isu tersebut masih menjadi pembicaraan dan menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang. ( Klene ,tim..)

Komentar

Tampilkan

Terkini