Satresnarkoba Berhasil Amankan Residivis Sabu Menjelang Sahur Diwilayah Hukum Polres Kerinci.
Buana24.com.sungaipenuh– Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Buana24.com sungaipenuh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/03/2026) dini hari.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kegiatan patroli rutin unit opsnal menjelang waktu sahur di sekitar wilayah Pasar Sungai Penuh , pukul 01.00 WIB.
Saat patroli melintasi di samping Kafe Miyuka, petugas mencurigai dua orang pria yang tengah duduk di bawah pohon. Saat hendak didekati untuk pemeriksaan, kedua pria tersebut justru melarikan diri.
"Petugas langsung melakukan pengejaran.
Satu orang berinisial AP dapat ditangkap ternyata iya" merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan, setelah dintrogasi pengakuan AP yang Melarikan diri tersebut inisial AN kawan saya ungkapnya.
Sementara itu satu rekan pelaku berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangannya.
kemudian petugas membawa pelaku AP ke kediamannya di RT 004, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, untuk dilakukan penggeledahan , dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti19 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,43 gram.
Satu unit timbangan digital merek Mouse Scale.
Alat hisap sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman.
Sejumlah klip plastik bening dan alat komunikasi berupa iPhone 13.
Modus
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL. Dan Pelaku menjalankan modus "tempel", di mana ia meletakkan paket sabu di lokasi-lokasi tertentu sesuai arahan pengendali melalui pesan singkat jelasnya.
Sebagai imbalannya, pelaku mendapatkan upah uang tunai sebesar Rp 300.000,- dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsider: Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.( Tnx. )
Humas Polres Kerinci
Jl. Jend. Sudirman No. 1, Sungai Penuh, Jambi
