Jauh Melampaui HET, Gas 3 Kg Subsidi di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Dijual Rp 28.000–Rp 35.000, Masyarakat Kecil Membayar Mahal
Buana24. Com – Bantuan gas cair minyak bumi (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sudah berjalan lebih dari satu dekade. Namun, di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, program yang seharusnya meringankan beban warga justru terasa terlantar dan jauh dari tujuan semula.
Berdasarkan keluhan yang disampaikan warga kepada media Buana24.Com, harga gas bersubsidi 3 kg di wilayah Kecamatan Siulak Keliling Danau Kabupaten Kerinci hingga seluruh penjuru Kota Sungai Penuh kini dijual bebas di warung-warung dengan kisaran harga Rp 28.000 hingga Rp 35.000 per tabung.
Padahal, sesuai Keputusan Gubernur Jambi Nomor 241/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2021, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas 3 kg subsidi untuk wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang berada dalam radius 181–240 km dari SPBBE hanya ditetapkan sebesar Rp 20.000 per tabung.
Dokumen resmi tersebut juga menetapkan harga tebus agen ke SPBBE sebesar Rp 11.550, margin agen Rp 1.200, harga di titik serah agen Rp 12.750, biaya operasional tambahan Rp 4.450, harga tebus pangkalan ke agen Rp 17.200, margin pangkalan Rp 2.800, sehingga batas harga jual tertinggi ke masyarakat mutlak tidak boleh melebihi Rp 20.000.
Kondisi ini terjadi secara merata di berbagai titik wilayah, namun seolah tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Masyarakat menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, DPRD Kota Sungai Penuh, hingga Pemerintah Provinsi Jambi seolah menutup mata atas pelanggaran yang merugikan rakyat kecil ini. Akibatnya, warga yang paling membutuhkan justru semakin tertindas dan terbebani biaya hidup yang melonjak.
“Kami berharap Kapolda Jambi dan Kapolres Kerinci segera menindak tegas pelanggaran ini. Warung-warung yang menjual tanpa izin resmi serta pihak yang berdagang dengan harga jauh melampaui ketentuan HET harus dikenakan sanksi hukum yang berat. Jangan sampai bantuan yang seharusnya milik rakyat kecil justru menjadi ladang keuntungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga menuntut adanya penertiban menyeluruh terhadap rantai distribusi gas 3 kg subsidi, mulai dari pangkalan resmi hingga pengecer, agar program perlindungan sosial ini dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang berhak menerimanya.
Hw
