Kejamnya Perilaku Tika Arisandi, Putus Kontrak Sepihak Tanpa Musyawarah Diduga Langgar Hukum
Buana24.com. KERINCI – Perilaku Tika Arisandi selaku Bendahara Cabang Yayasan MBG Seno Bhati Indonesia Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kini menjadi sorotan tajam. Ia diduga dengan sengaja melanggar kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian resmi, dengan memutus kontrak secara sepihak sebelum masa perjanjian berakhir.
Kejadian ini menimpa Elvi Suyarsih, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Kayu Aro. Bermula pertengahan tahun 2025, Tika Arisandi yang mewakili yayasan mengajak Elvi bekerja sama. Awalnya ditawari penyertaan modal Rp250 juta yang tidak mampu dipenuhi Elvi, hingga kemudian Tika menyarankan solusi lain: menyarankan kendaraan lewat jalur kredit.
“Kata Tika, ambil saja mobil kredit. Nanti dari uang sewa tiap bulan, dalam empat tahun otomatis lunas,” kenang Elvi menirukan janji yang disampaikan.
Menyakini perkataan itu, Elvi akhirnya mengambil kredit mobil Daihatsu Gran Max tahun 2018. Pada 31 Juli 2025, keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama nomor 004/SPK/MB L/MBG-TS/VII/2025 untuk jangka waktu dua tahun. Elvi sebagai pemilik kendaraan, Tika Arisandi mewakili pihak yayasan.
Ironisnya, saat perjanjian baru berjalan 11 bulan dengan pembayaran sewa tercatat baru 10 bulan, Elvi tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp dari seseorang bernama Hade yang mengaku perwakilan yayasan. Isinya: pemutusan kontrak secara sepihak tanpa rapat atau musyawarah terlebih dahulu.
Tindakan ini sangat merugikan Elvi Suyarsih:
1. Sudah menerima teguran resmi dari pihak pembiayaan Adira Cabang Padang karena tunggakan angsuran.
2. Kendaraan dikembalikan dalam kondisi rusak, bodi dan dinding mobil penyok parah.
3. Harus menanggung sendiri biaya perbaikan sebesar Rp3 juta.
Secara hukum, langkah sepihak yang dilakukan Tika Arisandi beserta pihak yayasan cabang sangat keliru dan melanggar ketentuan yang berlaku:
- Pasal 1338 KUHPerdata: Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tidak boleh diputus sepihak kecuali ada kesepakatan bersama.
- Pasal 1243 KUHPerdata: Pihak yang melanggar perjanjian wajib mengganti seluruh kerugian yang diderita pihak lain.
“Saya meminta pihak yayasan pusat maupun cabang segera bertanggung jawab. Jangan sembarangan memutus perjanjian setelah saya terlanjur mengambil utang atas nama sendiri. Saya mesti diselesaikan tunggakan sewa, diganti biaya perbaikan mobil, dan jangan biarkan saya yang menanggung kerugian sendirian,” tegas Elvi dengan nada kecewa.
Hingga berita ini dirilis, belum ada itikad baik dari pihak Tika Arisandi maupun yayasan cabang untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. ( H w ...)
