Tambang Ilegal Disungai dalam Beroperasi Terang-Terangan Hampir Dua Bulan APH, Tutup Mata.
Buana24 Kerinci Kegiatan tambang galian C yang diduga sepenuhnya ilegal di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas penambangan pasir dan batu tersebut tidak hanya berjalan sembunyi-sembunyi, melainkan beroperasi secara terang-terangan, bahkan telah berlangsung selama hampir dua bulan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ini menggunakan alat berat dan puluhan truk pengangkut yang hilir mudik setiap hari. Pemandangan ini menjadi hal biasa bagi warga setempat, yang justru memunculkan tanda tanya besar mengenai kinerja pengawasan aparat keamanan dan instansi terkait di wilayah tersebut.
Lokasi penambangan ini berada tepat di bawah wilayah pengawasan Polsek Kayu Aro dan Koramil Kayu Aro. Warga menilai mustahil aktivitas skala besar yang melibatkan alat berat dan lalu lintas truk padat ini tidak diketahui oleh aparat yang bertugas memantau keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Kalau setiap hari ada alat berat bekerja dan truk keluar-masuk, rasanya tidak mungkin tidak diketahui. Babinkamtibmas dan Babinsa yang rutin berkeliling pasti melihat kondisi di lapangan. Kenapa sampai hampir dua bulan tidak ada tindakan?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan nada kecewa.
Kepala Desa Sungai Dalam, Mirzal Azwandi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas tersebut yang hingga kini masih terus berjalan. Ia mengakui bahwa masyarakat telah menyampaikan protes keras karena dampak negatif yang sudah mulai terasa nyata dan meresahkan.
“Masyarakat sudah sangat keberatan. Dampaknya sudah terlihat jelas, mulai dari tanah longsor di sekitar lokasi tambang hingga kerusakan parah pada jalan desa akibat beban berat dump truck yang terus menerus melintas,” ujar Mirzal tegas.
Menurut Mirzal, jalan yang dilalui kendaraan tambang tersebut merupakan satu-satunya akses utama bagi warga Desa Sungai Dalam. Akibat aktivitas truk yang tak henti-henti, infrastruktur vital desa kini mulai rusak dan membahayakan pengguna jalan lain. Selain kerusakan jalan, warga juga dilanda kekhawatiran mendalam akan potensi bencana longsor yang lebih besar dan kerusakan lingkungan permanen di kawasan perbukitan yang menjadi lokasi penambangan.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pantauan warga, selama hampir dua bulan beroperasi, tidak ada satu pun teguran, pembinaan, atau tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait terhadap kegiatan yang diduga ilegal ini.
“Kami menuntut kejelasan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun langsung mengecek. Apakah kegiatan ini punya izin atau tidak? Jika ada izin, siapa yang mengeluarkannya dan mengapa warga tidak pernah diberitahu? Jika tidak ada izin, kenapa dibiarkan beroperasi selama ini?” tegas warga lainnya.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, setiap kegiatan pertambangan juga wajib mematuhi aturan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap aspek lingkungan juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana yang berat.
Masyarakat Desa Sungai Dalam kini menaruh harapan besar pada Polres Kerinci dan instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Warga menuntut kepastian hukum mengenai legalitas aktivitas tersebut dan menuntut tindakan tegas jika terbukti melanggar hukum.
Warga khawatir jika aktivitas ini dibiarkan terus berlanjut tanpa pengawasan dan penindakan yang nyata, kerusakan lingkungan dan infrastruktur desa akan menjadi semakin parah dan sulit diperbaiki di masa depan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas penambangan tersebut, ( HW..)
