Komisi II DPRD Gelar Hearing, Bahas Penataan Pedagang Pasar Tanjung Bajure
SUNGAI PENUH – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing bersama sejumlah mitra kerja terkait penataan pedagang Pasar Tanjung Bajure. Hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Indra Apdi Saputra, Senin (06/04).
Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Komisi II, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Sat Pol-PP dan Pemadam Kebakaran, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh.
Dalam hearing tersebut, dibahas upaya penataan dan relokasi pedagang guna menciptakan ketertiban serta kenyamanan, baik bagi pedagang maupun pengunjung pasar.
Dari hasil rapat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian memastikan bahwa penyediaan lapak bagi pedagang yang direlokasi akan disesuaikan dengan jumlah pedagang. Proses ini ditargetkan rampung paling lambat pada 08 April 2026.
Selain itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Sat Pol-PP dan Pemadam serta OPD terkait akan melakukan penertiban terhadap pedagang maupun bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan.
Komisi II DPRD juga menegaskan bahwa aktivitas jual beli di kawasan Pasar Tanjung Bajure harus ditertibkan guna menghindari potensi kerugian bagi para pedagang serta menciptakan suasana pasar yang lebih tertata.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga didorong untuk menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan M. Yamin. Penertiban tersebut diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem parkir yang lebih tertata, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja.
Komisi II juga mengapresiasi kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta pihak terkait atas langkah cepat dalam menyiapkan relokasi dan penataan pedagang. Apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi agar proses penataan pasar berjalan optimal, tertib dan tetap memperhatikan kepentingan para pedagang.
Melalui hearing ini, Komisi II menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan penataan pasar agar berjalan sesuai aturan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang. (Hmsdpr)
