-->

Iklan

Pledoi Fahrudin Diterima Pengadilan negeri Sungai penuh Terkait Perusakan Bollard Didepan Gedung Nasional.

Rabu, 03 Juni 2026, Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T07:21:13Z
masukkan script iklan disini

 

   Pledoi Fahrudin Diterima Pengadilan negeri Sungai penuh Terkait Perusakan Bollard Didepan Gedung Nasional.

        


    Buana24.com sidang lanjutan terkait perusakan bollard didepan gedung nasional kota sungai penuh telah menemukan titik terang fakta persidangan di pengadilan negeri sungai penuh Rabu , 03/06/26.

   Persidangan hari Rabu dipengadilan negeri sungai penuh yang mulia hakim mendengarkan  pembacaan pledoi dari pihak terdakwa .

   Dalam pembacaan pledoi terdakwa menyampaikan analisis fakta dakwaan dan fakta persidangan prosedur yang ilegal dan tidak lazim adapun poin yang disampaikan SB:
  cacat prosedur nota dinas jaksa menyebutkan nota dinas no.800.1.3.1/53/1/2024/DPUPR tgl 29 /01 /2024 sabagai dasar pengalihan status jalan protokol menjadi jalan pedestrian ,

    untuk nota dinas disposisi walikota bukanlah produk hukum mengubah fungsi jalan vital , dalam pengalihan jalan protokol wajib didasari peraturan walikota (perwako) , tanpa ada payung hukum tersebut ,pemasangan bollard diarea traffi light adalah tindakan liar yang mengganggu ketertiban umum jelasnya.

    Kejanggalan tanggal pemberitahuan kedinas dishub ,surat dari dinas pekerjaan umum kepada dinas perhubungan tanggal 2 /05/2024 no.600.1.7.1/229/DPUPR -/V/2024 surat tersebut bukan meminta izin dan meminta kajian ,melainkan mengatakan bahwa bollard tersebut sudah terpasang terlebih dahulu tanggal 28/04/2024.

    Seharusnya tata kelola pemerintah setiap pembangunan fisik dijalan protokol wajib melalui tahap keordinasi untuk analisis lalu lintas ( andalalin) inipun diakui oleh saksi DAFRI ,S.Pd ,M.Si. selaku kadis perhubungan .

    Disamping adanya kejanggalan dalam pemasangan dan hibah hal ini membuktikan bahwa saat itu bollard tersebut Bukanlah sebagai  aset negara yang sah karena proses perolehanya cacat administrasi prosedur seharusnya bersipat preventif ( izin dulu baru aksi) jelasnya.

    Dalam hal ini saya berharap kepada yang mulia majlis hakim untuk menerima dan mentalaah pledoi yang saya bacakan sesuai dengan fakta dan dari lubuk hati paling dalam berharap  pertimbangan dalam memutuskan keputusan yang seadil-adilnya demi penegakan hukum dinegara kesatuan republik Indonesia ini harapanya.

    Ditempat terpisah media ini meminta tanggapan unsur pimpinan Dprd kota sungai penuh Hardizal.S.sos.Mm terkait lanjutan persidangan perusakan bollard ,    tuntutan kejaksaan enam bulan itu tidak berdasar apapun alasannya kalau kita ikuti proses awal terkait keberadaan bollard yang mengganggu pengguna jalan untuk kendaraan roda dua dan empat ,
Saya rasa kebijakan yang diambil selaku anggota dewan sebagai fungsi pengawasan itu sudah tepat disamping dalam pekerjaan tersebut tidak ada dalam RAB ataupun perencanaan awal yang dilakukan oleh konsultan jelasnya

Iya " berharap kepada yang mulia hakim  pengadilan sungai penuh memberi keputusan yang adil dan membebaskan Fahrudin dari segala dakwaan tuntutan harapanya.( Tnk..)
    

   
Komentar

Tampilkan

Terkini