Pemkota sungai penuh mengeluarkan larangan siswa SMP dan SD. Membawa kendaraan kesekolah ini penjelasanya.
Buana24.com.Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerbitkan surat edaran tentang larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Aturan ini berlaku untuk seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Surat edaran tersebut bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK. 2 dan ditetapkan pada 8 April 2026.
Surat edaran yang diedarkan bertujuan menghindari kecelakaan pada siswa SMP dan SD lantaran dibawah umur , yang belum mengerti rambu -rambu lalulintas yang terpasang ungakapnya.
Disamping itu bertujuan menjaga ketertiban dan kelancaran arus kendaraan dilingkungan sekolah dan mendorong siswa untuk disiplin dan memahami terkait keselamatan dan ketertiban disamping itu perlu juga bimbingan dari orang tua untuk mengawasi transportasi siswa jelasnya.
Selain mendukung program pemerintah gerakan ini dapat juga penghematan energi khususnya pengguna bahan bakar BBM roda empat maupun roda dua ini ditekan khusus kepada siswa SMP maupun SD tegasnya.
Undang - undang no 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan ditambah lagi dengan perturan kementerian pendidikan riset dan tekhnologi no 27 tahun 2022 tentang keselamatan peserta didik dilingkungan sekolah dan no 23 tahun 2015 tentang penumbuhan Budi pekerti bagi siswa ini sangat perlu dipahami bagi wali murid dan jelaskan kepada anak atau siswa jelasnya.( mn..)
