Tokoh adat dua desa , Masyarakat setempat menilai Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya Bupati Kerinci, seolah "tutup mata" terhadap penderitaan warga yang setiap hari harus melintasi jalur yang begitu miris jalan utama tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan ditandai dengan lubang-lubang besar yang menganga di sepanjang ruas jalan. Situasi makin memburuk saat musim hujan tiba, di mana badan jalan berubah menjadi kubangan lumpur dan tertutup genangan air , hingga Kedalaman lubang di beberapa titik bahkan mencapai 20 centimeter, yang sangat membahayakan para pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
media ini mengkonfirmasi warga dua desa tersebut mengatakan , apabila ini belum juga diperbaiki resiko kecelakaan sangat tinggi ,lubang yang tergenang air tidak terlihat oleh pengendara kerap menyebabkan kecelakaan tunggal dan kerusakan kendaraan dilokasi tersebut.
Disamping itu jalur ini merupakan urat nadi merupakan urat nadi transportasi warga untuk mengangkut hasil pertanian dan kegiatan mobilitas harian.
mirisnya asumsi Warga merasa wilayah Kecamatan Depati Tujuh tidak mendapat keadilan pemerataan pembangunan infrastruktur.
Disamping UU negara juga dijelaskan dan kewajiban pemerintah dalam memperhatikan dan memperbaiki jalan yang rusak .
uu no 22 tahun 2009 tentang jalan rusak
- Memperbaiki segera: Penyelenggara jalan (pemerintah pusat atau daerah) wajib memperbaiki jalan yang rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
- Memberi tanda: Jika perbaikan belum bisa dilakukan segera, mereka wajib memasang tanda atau rambu pada bagian jalan yang rusak.
- Luka ringan / kerusakan kendaraan: Dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
- Luka berat: Dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
- Meninggal dunia: Dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
