-->

Iklan

Warga Depati Tujuh Menjerit, Jalan Kubang–Lubuk Suli Rusak Parah Hampir 3 Tahun Tanpa Perhatian Pemkab Kerinci Bupati Tutup Mata .

Sabtu, 12 September 2026, September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T05:54:01Z
masukkan script iklan disini

 


    Warga Depati Tujuh Menjerit, Jalan Kubang–Lubuk Suli Rusak Parah Hampir 3 Tahun Tanpa Perhatian Pemkab Kerinci Bupati Tutup Mata .

 


     Buana24.com Kerinci– Kondisi infrastruktur jalan yang menghubungkan Desa Kubang hingga Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, kian memprihatinkan. 12/09/26.

    Jalan status milik kabupaten ini terpantau rusak parah dan tak kunjung mendapat sentuhan perbaikan selama hampir tiga tahun terakhir , bahkan sempat dijanjikan dilakukan perbaikan oleh anggota DPRD kabupaten kerinci dalam waktu dekat , beberapa bulan yang lalu namun sampai saat ini belum ada realisasinya .

  

    Tokoh adat dua desa , Masyarakat setempat menilai Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya Bupati Kerinci, seolah "tutup mata" terhadap penderitaan warga yang setiap hari harus melintasi jalur yang begitu miris jalan utama tersebut.

   

     Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan ditandai dengan lubang-lubang besar yang menganga di sepanjang ruas jalan. Situasi makin memburuk saat musim hujan tiba, di mana badan jalan berubah menjadi kubangan lumpur dan tertutup genangan air , hingga Kedalaman lubang di beberapa titik bahkan mencapai 20 centimeter, yang sangat membahayakan para pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.


  media ini mengkonfirmasi warga dua desa tersebut mengatakan , apabila ini belum juga diperbaiki resiko kecelakaan sangat tinggi ,lubang yang tergenang air tidak terlihat oleh pengendara kerap menyebabkan kecelakaan tunggal dan kerusakan kendaraan dilokasi tersebut.

 

   Disamping itu jalur ini merupakan urat nadi   merupakan urat nadi transportasi warga untuk mengangkut hasil pertanian dan kegiatan mobilitas harian.

  

     mirisnya asumsi Warga merasa wilayah Kecamatan Depati Tujuh tidak mendapat keadilan pemerataan pembangunan infrastruktur.

 
     "Kami minta Bupati Kerinci jangan diam saja dan jangan pilih kasih. Kubang dan Lubuk Suli di Kecamatan Depati Tujuh ini juga bagian sah dari Kabupaten Kerinci yang masyarakatnya bayar pajak," ujar salah satu warga lokal dengan nada kecewa.

 

     Disamping UU negara juga dijelaskan dan kewajiban pemerintah dalam memperhatikan dan memperbaiki jalan yang rusak .

     uu no 22 tahun 2009 tentang jalan rusak

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan guna mencegah kecelakaan. [1]
Kewajiban Penyelenggara Jalan (Pasal 24)
    • Memperbaiki segera: Penyelenggara jalan (pemerintah pusat atau daerah) wajib memperbaiki jalan yang rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
    • Memberi tanda: Jika perbaikan belum bisa dilakukan segera, mereka wajib memasang tanda atau rambu pada bagian jalan yang rusak. 
Sanksi Pidana bagi Penyelenggara (Pasal 273)
Pejabat atau penyelenggara jalan yang lalai dan tidak memperbaiki jalan rusak atau mengabaikan tanda peringatan dapat dikenakan sanksi jika terjadi kecelakaan

    
  • Luka ringan / kerusakan kendaraan: Dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
  • Luka berat: Dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
  • Meninggal dunia: Dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. 
   "Masyarakat mendesak Pemkab Kerinci dan Dinas Pekerjaan Umum setempat untuk segera turun ke lapangan dan memasukkan perbaikan ruas jalan Kubang–Lubuk Suli ke dalam prioritas anggaran secepatnya sebelum menelan lebih banyak korban jiwa imbuhnya.(tnk...)
Komentar

Tampilkan

Terkini